Meski Hanya Kerja 4 Jam Sehari, PPPK Paruh Waktu Digaji Sesuai Upah Minimum

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:58 WIB
Ilustrasi: Upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. (menpan.go.id)
Ilustrasi: Upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. (menpan.go.id)

Pejuangkantoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan jabatan terbaru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini disediakan untuk peserta yang yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK 2024, yang diatur dalam diktum ke-28 Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan diktum ke-13, PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.

Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK akan dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Lalu, untuk jam kerja per hari juga tentu saja berbeda dengan PNS atau PPPK. Bagi PPPK Penuh Waktu, mereka hanya bekerja selama empat jam per harinya.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos, Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu

Gaji yang diterima

Meski jam kerjanya tak banyak, gaji yang diterima tidak sembarangan.

Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan pendapatan yang diterima pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Lalu, setelah PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK maka gaji yang didapat sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, yaitu sebagai berikut

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200n
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Elga Windasari)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Detik Sulsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X