Pejuangkantoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan jabatan terbaru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini disediakan untuk peserta yang yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK 2024, yang diatur dalam diktum ke-28 Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ke-13, PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK akan dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Lalu, untuk jam kerja per hari juga tentu saja berbeda dengan PNS atau PPPK. Bagi PPPK Penuh Waktu, mereka hanya bekerja selama empat jam per harinya.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos, Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima
Meski jam kerjanya tak banyak, gaji yang diterima tidak sembarangan.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan pendapatan yang diterima pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Lalu, setelah PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK maka gaji yang didapat sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, yaitu sebagai berikut
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200n
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN: Hadiah di Hari Guru Nasional
Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN
ASN Kemdikdasmen Punya Pakaian Dinas Baru, Tak Perlu Lagi Pakai Seragam Warna Khaki
Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan
Polemik Peraturan Pj Gubernur Jakarta Soal Poligami ASN, Mendagri: Saya Akan Klarifikasi
Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Lolos Bisa Tetap Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu