PejuangKantoran.com - Jika kamu masih aktif bekerja dan ingin menggabungkan saldo JHT yang ada di beberapa kartu, kamu bisa melakukannya secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Aplikasi JMO
Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi JMO di ponselmu. Setelah itu, buka aplikasi dan login dengan menggunakan email serta kata sandi yang terdaftar. -
Akses Menu "Pengkinian Data"
Pilih menu "Pengkinian Data" yang ada di aplikasi. Jika kamu belum pernah melakukan pembaruan data sebelumnya, akan muncul notifikasi untuk melanjutkan proses ini. -
Cek dan Verifikasi Data
Periksa data pribadi yang ditampilkan, seperti NIK, nomor kartu peserta, nama lengkap, dan tanggal lahir. Jika data sudah sesuai, klik "Sudah". Lalu, lakukan verifikasi dengan mengupload foto sesuai ketentuan yang muncul di layar. -
Lengkapi Data Kontak
Isikan data kontak seperti nomor ponsel, email, dan NPWP. Setelah selesai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan. -
Isi Data Pribadi Lainnya
Selanjutnya, isi data tambahan seperti alamat domisili, status perkawinan, dan pendidikan terakhir. Setelah selesai, pilih "Selanjutnya". -
Cek Data dan Konfirmasi
Periksa seluruh data yang telah kamu isi. Jika semuanya sudah benar, klik "Konfirmasi". Jika proses berhasil, kamu akan melihat keterangan "Berhasil" di layar sebagai tanda data telah berhasil diperbarui.
Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini Tips Agar Masa Pensiunmu Lebih Nyaman dan Terjamin!Jangan Tunda
Setelah pembaruan selesai, saldo JHT dari kartu-kartu yang terpisah akan otomatis digabung menjadi satu, dan kamu hanya akan memiliki satu nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dengan jumlah saldo yang terintegrasi.
Cara Menggabungkan Saldo JHT Secara Offline
Selain menggunakan aplikasi JMO, kamu juga bisa menggabungkan saldo JHT secara offline dengan mengunjungi HRD perusahaan baru atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Semua nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya.
Baca Juga: Agar Hasilnya Maksimal, Belajar Juga Harus Disesuaikan dengan Kepribadian. Ini 8 Tips Melakukannya!
Bawa dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan proses penggabungan saldo. Setelah pengkinian data selesai, kamu hanya akan memiliki satu nomor KPJ yang aktif, yaitu nomor yang terdaftar pertama kali.
Artikel Terkait
BRI Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T dengan Tetap Menjaga Kualitas Kreditnya. Ini Strateginya!
Kekayaan Mayor Teddy Ternyata Mencapai Rp15 Miliar, Apa Saja Sih Harta Bendanya?
Denmark Jadi Negara Terbaik dalam Work-Life Balance, Pekerja Bahkan Diwajibkan Cuti Berbayar
Meski Suka Mengambil Risiko, untuk Investasi Gen Z Ternyata Lebih Suka Main “Aman”
Penerima Nobel Ekonomi dan Narasumber Terkemuka Lain akan Hadiri BRI Microfinance Outlook 2025
1.000 UMKM dengan Kualitas Internasional akan Hadir di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, AHY Ungkap Rencana Penurunan Harga Tiket Transportasi dan Koordinasinya
Cara Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tanpa BPJS Kesehatan, Simak Langkahnya!
Program BRI Peduli ‘Cegah Stunting Itu Penting’ Dukung Upaya Turunkan Prevalensi Stunting Indonesia
Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Nasabah BRI Tetap Dapat Mengakses Layanan Perbankan