Punya 2 Akun BPJS TK, Ini Cara Menggabungkan Saldo JHT Secara Online

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 26 Januari 2025 | 17:51 WIB
Ilustrasi aplikasi JMO yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi aplikasi JMO yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan

 

PejuangKantoran.com - Jika kamu masih aktif bekerja dan ingin menggabungkan saldo JHT yang ada di beberapa kartu, kamu bisa melakukannya secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi JMO
    Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi JMO di ponselmu. Setelah itu, buka aplikasi dan login dengan menggunakan email serta kata sandi yang terdaftar.

  2. Akses Menu "Pengkinian Data"
    Pilih menu "Pengkinian Data" yang ada di aplikasi. Jika kamu belum pernah melakukan pembaruan data sebelumnya, akan muncul notifikasi untuk melanjutkan proses ini.

  3. Cek dan Verifikasi Data
    Periksa data pribadi yang ditampilkan, seperti NIK, nomor kartu peserta, nama lengkap, dan tanggal lahir. Jika data sudah sesuai, klik "Sudah". Lalu, lakukan verifikasi dengan mengupload foto sesuai ketentuan yang muncul di layar.

  4. Lengkapi Data Kontak
    Isikan data kontak seperti nomor ponsel, email, dan NPWP. Setelah selesai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

  5. Isi Data Pribadi Lainnya
    Selanjutnya, isi data tambahan seperti alamat domisili, status perkawinan, dan pendidikan terakhir. Setelah selesai, pilih "Selanjutnya".

  6. Cek Data dan Konfirmasi
    Periksa seluruh data yang telah kamu isi. Jika semuanya sudah benar, klik "Konfirmasi". Jika proses berhasil, kamu akan melihat keterangan "Berhasil" di layar sebagai tanda data telah berhasil diperbarui.

Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini Tips Agar Masa Pensiunmu Lebih Nyaman dan Terjamin!Jangan Tunda

Setelah pembaruan selesai, saldo JHT dari kartu-kartu yang terpisah akan otomatis digabung menjadi satu, dan kamu hanya akan memiliki satu nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dengan jumlah saldo yang terintegrasi.

Cara Menggabungkan Saldo JHT Secara Offline

Selain menggunakan aplikasi JMO, kamu juga bisa menggabungkan saldo JHT secara offline dengan mengunjungi HRD perusahaan baru atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:

  1. Semua nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  3. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya.

Baca Juga: Agar Hasilnya Maksimal, Belajar Juga Harus Disesuaikan dengan Kepribadian. Ini 8 Tips Melakukannya!

Bawa dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan proses penggabungan saldo. Setelah pengkinian data selesai, kamu hanya akan memiliki satu nomor KPJ yang aktif, yaitu nomor yang terdaftar pertama kali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X