PejuangKantoran.com - Google diduga melakukan praktik bisnis yang tidak adil dan dikenakan denda sebesar Rp202 miliar rupiah atau US$12,4 juta oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia.
Google didenda karena perusahaan ini mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GBP), yang dianggap memberatkan pengembang lokal.
Pada 2022, Google diduga menyalahgunakan posisinya yang dominan dengan mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem ini.
Baca Juga: Hampir 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Long Weekend Ini, Arah Ke Puncak Naik 50%
Pengembang yang tidak mengikuti aturan ini terancam aplikasi mereka dihapus dari Google Play Store, meskipun tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya.
KPPU menilai praktik ini melanggar hukum yang melarang monopoli di Indonesia.
Sebelumnya, Google didenda oleh Uni Eropa sebesar lebih dari 8 miliar euro atau US$8,3 miliar, atau Rp1134 triliun.
Hal itu terkait dengan praktik antipersaingan di sektor layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan iklan digital.
Sementara Indonesia dengan 280 juta penduduk dan ekonomi digital yang berkembang pesat, memiliki 93% pasar aplikasi yang dikuasai oleh Google dengan biaya mencapai 30% melalui Google Play Billing.
Namun, Google berencana mengajukan banding terhadap keputusan ini.
Mereka menyatakan telah memperkenalkan sistem yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Beasiswa Bundling, Salah Satu Program Beasiswa Baru yang Disediakan LPDP?
Tanggapan dan dampak kejadian ini
Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, mengakui bahwa sistem pembayaran Google Play Billing menawarkan keamanan dan kenyamanan bagi pengembang serta pengguna, dengan tarif yang konsisten di seluruh dunia.
Meski begitu, ia tetap mendukung keputusan KPPU karena dianggap penting untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar Indonesia.
Shafiq menekankan perlunya dialog konstruktif antara semua pihak, mengingat keputusan ini dapat membawa dampak besar bagi ekosistem digital Indonesia. Khususnya dalam aspek inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di masa depan.
Artikel Terkait
Sekarang, AI Bisa Memprediksi Kesuksesan Karir Hanya dari Analisis Foto Wajah Seseorang
Begini Cara Song Hye-kyo Menghadapi Komentar Jahat Selama Kariernya di Industri Hiburan Korea
BPJS Kesehatan Akan Hapus Sistem Kelas 1,2,3, Tapi Ini Besaran Iuran yang Harus Dibayar
Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Rp126,7 Miliar Telah Disalurkan YBM BRILiaN Sepanjang 2024
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka, Pelamar Wajib Melampirkan Surat Rekomendasi!
Robert Pattinson Akan Tampil di Running Man Sambil Promosi Film Terbaru dengan Bong Joong-ho
15 Tips Agar Hari Pertamamu Masuk Kerja Berkesan Baik Terhadap Atasan dan Rekan Kerja