Google Didenda Rp202 Miliar oleh KPPU, Praktik Bisnisnya Memberatkan Pengembang Lokal?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 Januari 2025 | 08:46 WIB
Sebelumnya Google didenda Uni Eropa lebih dari US$8,3 miliar atau Rp1134 triliun terkait praktik antipersaingan di sektor layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan iklan digital. (Google.com)
Sebelumnya Google didenda Uni Eropa lebih dari US$8,3 miliar atau Rp1134 triliun terkait praktik antipersaingan di sektor layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan iklan digital. (Google.com)

PejuangKantoran.com - Google diduga melakukan praktik bisnis yang tidak adil dan dikenakan denda sebesar Rp202 miliar rupiah atau US$12,4 juta oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia.

Google didenda karena perusahaan ini mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GBP), yang dianggap memberatkan pengembang lokal.

Pada 2022, Google diduga menyalahgunakan posisinya yang dominan dengan mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem ini.

Baca Juga: Hampir 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Long Weekend Ini, Arah Ke Puncak Naik 50%

Pengembang yang tidak mengikuti aturan ini terancam aplikasi mereka dihapus dari Google Play Store, meskipun tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya.

KPPU menilai praktik ini melanggar hukum yang melarang monopoli di Indonesia.
Sebelumnya, Google didenda oleh Uni Eropa sebesar lebih dari 8 miliar euro atau US$8,3 miliar, atau Rp1134 triliun.

Hal itu terkait dengan praktik antipersaingan di sektor layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan iklan digital.

Sementara Indonesia dengan 280 juta penduduk dan ekonomi digital yang berkembang pesat, memiliki 93% pasar aplikasi yang dikuasai oleh Google dengan biaya mencapai 30% melalui Google Play Billing.

Namun, Google berencana mengajukan banding terhadap keputusan ini.

Mereka menyatakan telah memperkenalkan sistem yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Beasiswa Bundling, Salah Satu Program Beasiswa Baru yang Disediakan LPDP?

Tanggapan dan dampak kejadian ini

Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, mengakui bahwa sistem pembayaran Google Play Billing menawarkan keamanan dan kenyamanan bagi pengembang serta pengguna, dengan tarif yang konsisten di seluruh dunia.

Meski begitu, ia tetap mendukung keputusan KPPU karena dianggap penting untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar Indonesia.

Shafiq menekankan perlunya dialog konstruktif antara semua pihak, mengingat keputusan ini dapat membawa dampak besar bagi ekosistem digital Indonesia. Khususnya dalam aspek inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Reuters, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X