PejuangKantoran.com - Novi Citra, yang dikenal sebagai vokalis band punk Sukatani, baru-baru ini diberhentikan dari posisinya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Keputusan pemecatan ini terjadi pada 6 Februari 2025, beberapa waktu sebelum lagu "Bayar-Bayar-Bayar" yang ia nyanyikan bersama bandnya menjadi viral. Meski demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak terkait dengan lagu tersebut, melainkan akibat pelanggaran terhadap kode etik sekolah yang berkaitan dengan syariat Islam.
Menurut Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Novi diberhentikan karena unggahannya di media sosial yang dianggap melanggar aturan, terutama terkait dengan tampilan aurat yang terbuka. Eti menambahkan bahwa kode etik tersebut telah disosialisasikan sejak Novi pertama kali melamar menjadi guru pada tahun 2020/2021.
Meskipun Novi dikenal memiliki kinerja yang baik dalam mengajar, pihak sekolah menegaskan bahwa seorang guru di sekolah ini harus mematuhi nilai-nilai yang telah ditetapkan, baik dari segi kompetensi maupun perilaku pribadi.
Baca Juga: Berkat Fondasi Kinerja BRI yang Resilient, Nasabah Raih Layanan Perbankan yang Optimal
Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik pemecatan Novi sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hak kebebasan berekspresi seorang guru. FSGI menilai pemecatan ini terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan meminta perlindungan kepada pemerintah serta kepolisian untuk memberikan keadilan bagi Novi.
Mereka juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pembelaan terhadap guru yang terkena pemecatan tersebut.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan solusi dengan menyediakan sekolah baru bagi Novi untuk melanjutkan profesinya sebagai pendidik di Purbalingga.
"Saya siap memfasilitasi dan mendukung jika Mbak Novi ingin mengabdi di Purbalingga," ujar Fahmi dalam sebuah video yang diunggah di media sosialnya.
Sebagai informasi, lagu "Bayar-Bayar-Bayar" yang menjadi kontroversial ini terdapat dalam album Gelap Gempita dari Sukatani. Lagu tersebut mengkritisi kebiasaan membayar saat berurusan dengan pihak kepolisian, dan meski sempat memicu polemik, band ini akhirnya meminta maaf kepada Kapolri serta menarik lagu tersebut dari semua platform musik.
Baca Juga: 3 Langkah Membuat Jurnal bagi Si Pemula yang Bingung Cara Mulai Menulisnya
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa jika pemecatan Novi terkait dengan kebebasan berekspresi, maka hal itu harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang, dan pihak pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak Novi sebagai warga negara Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya pengajaran hak asasi manusia kepada aparat untuk mencegah tindakan yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.
Artikel Terkait
Kingston Technology Masuk dalam Daftar 100 Perusahaan Swasta Terbaik di Amerika versi Forbes 2024
Hati-Hati Jangan Sampai Jatuh Cinta pada Bot AI!
Satryo Soemantri Brodjonegoro Sebut Dirinya 'Resign' dari Jabatan Mendiktisaintek Bukan 'Diganti"
Sia-sia! Dalam Survei Kepuasan Karyawan, 47% Karyawan Ternyata Cenderung Tidak Jujur
Fitur Investasi Emas di BRImo Diminati Generasi Milenial, Catat Pertumbuhan Sebesar 22,12%
Mantan CEO Kecilin Dinyatakan Hilang usai Tinggalkan Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga
Bank-bank HIMBARA Cetak Kinerja Solid dengan Mencatat Pertumbuhan Kredit Positif di Berbagai Segmen
BRI Peduli Yok Kita Gas Mengedukasi Masyarakat Mengelola Sampah Supaya Bernilai Ekonomis
Raih 552 Juta Dollar, Indonesia Jadi Sumber Pendapatan Terbesar Netflix di Asia Tenggara
Berkat Fondasi Kinerja BRI yang Resilient, Nasabah Raih Layanan Perbankan yang Optimal