Dukung Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi, BRI Implementasikan Regulasi Baru DHE SDA

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:47 WIB
BRI mengimplememtasikan Peraturan Pmerintah No. 8 Tahun 2025 (BRI)
BRI mengimplememtasikan Peraturan Pmerintah No. 8 Tahun 2025 (BRI)

Pejuangkantoran.com – Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal.  Salah satunya upayanya melalui optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% DHE di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP ini.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

Baca Juga: 8.400 Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya dalam Program Mudik Gratis yang Digelar BRI Group

Menurut Agus, regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.

“Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," papar Agus.

BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Tak hanya itu, kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional ini akan meningkatkan simpanan valas. Oleh karena itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada akhirnya kebijakan ini akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: ekon.go.id, BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X