Asyik Banget, ASN Bakal Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 14 Maret 2025 | 11:17 WIB
Bantah Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur akibat Efisiensi (Credit: Promedia)
Bantah Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur akibat Efisiensi (Credit: Promedia)

PejuangKantoran.com– Pemerintah akhirnya mengesahkan usulan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025.

Menurut surat tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi yang fleksibel, dengan ketentuan bahwa pengaturan sistem kerja selama periode ini dapat mengombinasikan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Namun, keputusan ini berlaku hanya sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,” bunyi dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Keterampilan yang Harus Dimiliki B2B Sales Director dalam Mempertahankan Pelanggan?

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa meskipun ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa rapat daring dan koordinasi tetap bisa dilakukan selama periode WFA, namun tugas kedinasan tidak boleh terbengkalai.

“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025. Tito menambahkan bahwa pembagian tugas selama periode tersebut harus jelas agar layanan publik tidak terganggu.

Mendagri juga memberikan peringatan tegas mengenai pengertian WFA yang tidak boleh disalahartikan sebagai waktu liburan. “Jangan sampai semuanya working from anywhere, yang terjadi adalah istirahat di mana-mana, layanan publik terganggu,” tandasnya. Menurutnya, setiap instansi harus mengatur dengan cermat agar semua tugas berjalan sesuai dengan rencana.

Baca Juga: DPLK BRI Kerjasama dengan Bank Raya untuk Akses Dana Pensiun Digital Makin Luas, Generasi Muda Harus Makin Bijak Rencanakan Masa Pensiun

Tito menegaskan bahwa di banyak instansi, tidak semua pegawai dapat libur pada saat bersamaan. Oleh karena itu, pengaturan jadwal kerja selama periode libur harus dipastikan agar pelayanan publik tetap optimal.

“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ujarnya menegaskan.

Keputusan WFA bagi ASN ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pegawai negeri untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan mereka, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga selama periode libur panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X