PejuangKantoran.com– Pemerintah akhirnya mengesahkan usulan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025.
Menurut surat tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi yang fleksibel, dengan ketentuan bahwa pengaturan sistem kerja selama periode ini dapat mengombinasikan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
Namun, keputusan ini berlaku hanya sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025,” bunyi dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Apa Saja Keterampilan yang Harus Dimiliki B2B Sales Director dalam Mempertahankan Pelanggan?
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa meskipun ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa rapat daring dan koordinasi tetap bisa dilakukan selama periode WFA, namun tugas kedinasan tidak boleh terbengkalai.
“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025. Tito menambahkan bahwa pembagian tugas selama periode tersebut harus jelas agar layanan publik tidak terganggu.
Mendagri juga memberikan peringatan tegas mengenai pengertian WFA yang tidak boleh disalahartikan sebagai waktu liburan. “Jangan sampai semuanya working from anywhere, yang terjadi adalah istirahat di mana-mana, layanan publik terganggu,” tandasnya. Menurutnya, setiap instansi harus mengatur dengan cermat agar semua tugas berjalan sesuai dengan rencana.
Tito menegaskan bahwa di banyak instansi, tidak semua pegawai dapat libur pada saat bersamaan. Oleh karena itu, pengaturan jadwal kerja selama periode libur harus dipastikan agar pelayanan publik tetap optimal.
“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ujarnya menegaskan.
Keputusan WFA bagi ASN ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pegawai negeri untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu kelancaran tugas kedinasan mereka, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga selama periode libur panjang.
Artikel Terkait
Rp32,8T Disiapkan BRI untuk Pastikan Kebutuhan Uang Tunai di Masyarakat pada Lebaran 2025 Terpenuhi
BRI Group Bagikan 100.000 Paket Sembako sebagai Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Batas Usia Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Ditetapkan sampai 45 Tahun! Cek Syarat Nilai Minimalnya
8.400 Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya dalam Program Mudik Gratis yang Digelar BRI Group
Dukung Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi, BRI Implementasikan Regulasi Baru DHE SDA
Cokelat Ndalem, Oleh-oleh Khas Yogyakarta yang Naik Kelas berkat Akses Permodalan dari BRI
Mampu Daftarkan 7.215 Pekerja BPU Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Agen BRILink Ini Rebut Hadiah Mobil
DPLK BRI Kerjasama dengan Bank Raya untuk Akses Dana Pensiun Digital Makin Luas, Generasi Muda Harus Makin Bijak Rencanakan Masa Pensiun
Hadapi Musim Mudik Lebaran, PT KAI Lakukan Ramp Check sebagai Salah Satu Strategi Operasi
BRI Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik di Buka Bareng BRI Festival 2025