PejuangKantoran.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Pramono Anung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendorong budaya penggunaan angkutan umum sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Baca Juga: Waspada Serangan Phishing Terbaru lewat Gmail: Menerima Email Seolah Langsung dari Google
“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Mukholik Maswi, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, saat ditemui di gedung DPRD pada Senin, 28 April 2025.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa ASN diwajibkan memanfaatkan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan LRT Jabodetabek, serta KRL.
Selain itu, kereta bandara, bus kota, angkot reguler, kapal, Jaklingko, hingga kendaraan antar jemput pegawai juga termasuk dalam pilihan yang diperbolehkan.
Namun, aturan ini tidak berlaku secara mutlak. Terdapat beberapa pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, dalam kondisi hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, ASN yang telah menggunakan transportasi umum pada hari Rabu diwajibkan melakukan swafoto (selfie) dan mengunggahnya ke Google Form atau platform lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap budaya penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah dapat meningkat dan menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.
Artikel Terkait
Kopi Lokal, Ambisi Global: Serius Pangan Nusantara Menembus Pasar Dunia Bareng BRI
Dengan 40 Juta User dan Transaksi Rp1.599 Triliun Dalam 3 Bulan, Super Apps BRImo Terbukti Bisa Diandalkan
Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Dimulai, Ini 54 Lokasi yang Mengalami Penundaan
Link untuk Memantau Live Score Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Cek Juga Lulus-Tidaknya Di Sini!
Sukses Lini Body Care 'Bali Nature' Menembus Pasar Internasional berkat Bantuan KUR BRI
Transformasi UMKM Serela Food: Dari Cokelat Rumahan ke Brand Kuliner Sehat Berkat LinkUMKM
Sesuai Janji Kampanye, Gubernur DKI Jakarta Lakukan Pemutihan Ijazah yang Tidak Bisa Ditebus
Alasan Prabowo Soal Town Hall Danantara Tiba-tiba Digelar Tertutup Tanpa Media
Diawali dengan Libur Peringatan Hari Buruh, Masih Ada Dua Long Weekend selama Mei 2025
Waspada Serangan Phishing Terbaru lewat Gmail: Menerima Email Seolah Langsung dari Google