Tak Semua ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kriterianya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 30 April 2025 | 08:02 WIB
Menggunakan transportasi umum juga harus beretika. (Sigit Triwahyu)
Menggunakan transportasi umum juga harus beretika. (Sigit Triwahyu)

PejuangKantoran.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Pramono Anung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendorong budaya penggunaan angkutan umum sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Baca Juga: Waspada Serangan Phishing Terbaru lewat Gmail: Menerima Email Seolah Langsung dari Google

“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Mukholik Maswi, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, saat ditemui di gedung DPRD pada Senin, 28 April 2025.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa ASN diwajibkan memanfaatkan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan LRT Jabodetabek, serta KRL.

Selain itu, kereta bandara, bus kota, angkot reguler, kapal, Jaklingko, hingga kendaraan antar jemput pegawai juga termasuk dalam pilihan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Bali dan Jakarta Masuk Daftar Destinasi Terbaik Dunia Versi Trip.Best Global Rankings 2025, Bisa Jadi Ide Libur Long Weekend

Namun, aturan ini tidak berlaku secara mutlak. Terdapat beberapa pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, dalam kondisi hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, ASN yang telah menggunakan transportasi umum pada hari Rabu diwajibkan melakukan swafoto (selfie) dan mengunggahnya ke Google Form atau platform lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap budaya penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai pemerintah dapat meningkat dan menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X