PejuangKantoran.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penghapusan persyaratan batas usia dan kriteria "berpenampilan menarik" (good looking) dalam lowongan kerja.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh pencari kerja, tanpa memandang usia maupun penampilan fisik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa kebijakan ini mendapat reaksi penolakan dari sebagian kalangan pengusaha. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan produk kebijakan negara dan bukan hasil tekanan dari organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: Pink Laundry, soal Kenangan dan Luka Lama tentang Ibu yang Pergi tanpa Pesan
“Memang banyak yang menolak, tapi prinsipnya jelas: pengusaha wajib mematuhi aturan yang dibuat oleh negara,” ujarnya kepada media pada Jumat, 30 Mei 2025.
Immanuel, yang akrab disapa Noel, juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini telah merespons keluhan pengusaha, termasuk dalam hal perizinan dan gangguan dari oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas.
“Keluhan-keluhan mereka soal perizinan sudah kita tangani. Bahkan preman-preman yang mengatasnamakan ormas pun sudah ditindak,” kata Noel.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk menghapus regulasi atau pernyataan yang dianggap merugikan dunia usaha.
Baca Juga: Wisata Sains Makin Diminati Wisatawan Dunia, Ini 6 Tur Paling Menarik yang Bisa Kamu Coba
“Presiden sudah menghapus aturan atau pernyataan yang bisa merugikan pengusaha. Jadi, wajar jika kami meminta mereka untuk turut mendukung kebijakan ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk timbal balik dari dukungan pemerintah terhadap dunia usaha, Noel berharap para pengusaha tidak lagi mencantumkan syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti batas usia dan penampilan fisik.
“Selain membayar pajak, mari hilangkan syarat-syarat yang tidak relevan itu. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan mendukung agar usaha mereka lancar dan menguntungkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenaker Bakal Hapus Aturan Batas Usia untuk Para Pelamar Kerja, Supaya Tak Ada Lagi Diskriminasi
Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha oleh BRI Peduli Juga Mendorong Daya Saing UMKM
Berkat Hakim Federal AS, Mahasiswa Internasional Sementara Bisa Lanjut Kuliah di Harvard!
Job Fair Bekasi Ricuh, Kemenaker Tegaskan Bukan Karena Minim Lowongan Kerja, Tapi...
Bagaimana Nasib Stairlift di Candi Borobudur Usai Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron?
Strategi Branding dan Digitalisasi dari Rumah BUMN Mengantar Sambal Kawani ke Mancanegara
BRInita Raih Penghargaan dari Mata Lokal Fest melalui Program Pertanian Kota yang Inklusif
Wamenaker Geram HRD Sebut Job Fair sebagai Acara Formalitas Perusahaan: 'Nggak Tanggung Jawab!'
Indeks Bisnis UMKM BRI Untuk Mengukur Sentimen Pelaku UMKM dan Menjadi Acuan Dalam Menyusun Kebijakan
Ditutup dengan Sukses, BRI Liga 1 2024/2025 Jadi Sinergi Dukungan BRI terhadap Sepakbola dan UMKM