PejuangKantoran.com - Bagi banyak pekerja Indonesia, meninggalkan KTP atau melakukan pemindaian data pribadi di front office gedung sudah terasa seperti prosedur biasa. Datang ke kantor klien, gedung perkantoran, atau apartemen, KTP diserahkan, difoto, lalu baru boleh masuk.
Namun, praktik yang tampak “normal” ini ternyata menyimpan risiko serius terhadap pelindungan data pribadi.
Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, menilai pengumpulan data seperti KTP dan foto diri untuk sekadar akses masuk gedung tidak relevan dengan tujuannya. Menurutnya, hal tersebut melanggar prinsip pembatasan tujuan dan keabsahan pemrosesan data, dua prinsip utama dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022.
Baca Juga: Arya Saloka Harus Turunkan Berat Badan 14 Kilogram demi Peran Zar di Series Algojo
Dengan kata lain, jika tujuan hanya memastikan seseorang boleh masuk gedung, maka menyimpan data identitas lengkap bukanlah tindakan yang proporsional.
UU Sudah Ada, Tapi Pengawasan Belum Siap
Masalahnya, meski UU PDP sudah disahkan, implementasinya dinilai belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum terbentuknya badan pengawas pelindungan data pribadi. Akibatnya, praktik-praktik berisiko di lapangan terus berlangsung tanpa standar yang jelas.
Parasurama menegaskan, pengelola gedung seharusnya menyediakan alternatif yang lebih aman, seperti kartu tamu sementara atau sistem identifikasi non-invasif, tanpa memaksa pengunjung menyerahkan data sensitif. Menolak menyerahkan KTP seharusnya tidak otomatis membatasi akses publik.
KTP dan Selfie Bukan Alat Identifikasi Resmi
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, turut mengingatkan bahwa KTP dan foto selfie bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Risiko terbesar justru muncul dari bagaimana data tersebut disimpan, dikelola, dan diamankan.
Jika sistem keamanannya lemah, data bisa bocor, disalahgunakan, bahkan dimanfaatkan dengan teknologi seperti AI untuk pemalsuan identitas. Dalam konteks kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia, risiko ini bukan lagi sekadar teori.
Baca Juga: Banyak Kejutan dari Perhelatan Golden Globes 2026, dari Owen Cooper hingga Wagner Moura
Pekerja di Tengah Dilema: Masuk atau Jaga Data?
Bagi pekerja kantoran, posisi ini sering serba sulit. Di satu sisi, tuntutan pekerjaan mengharuskan akses cepat ke gedung atau kantor klien. Di sisi lain, kesadaran akan keamanan data pribadi semakin tinggi.
Kondisi ini menunjukkan satu hal penting: perlindungan data bukan hanya urusan hukum, tapi juga bagian dari kenyamanan dan keamanan kerja. Selama regulasi belum ditegakkan secara konsisten, pekerja Indonesia akan terus berada di antara pilihan yang sama—menyerahkan data, atau berisiko tidak bisa masuk.
Artikel Terkait
5 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja dalam Bahasa Inggris, sesuai dengan Keperluan Kamu
Banyak Kejutan dari Perhelatan Golden Globes 2026, dari Owen Cooper hingga Wagner Moura
Berapa Kali Sih Sebaiknya Kamu Menyapu Lantai Rumah?
Lowongan Kerja Production Management Candidate di Uniqlo dan GU, Cocok buat Fresh Graduate!
Saat Pelukan Jadi Profesi: Pekerjaan Unik di Inggris yang Bisa Menghasilkan Ratusan Juta Rupiah per Tahun
Pulang Jam 5 Bukan Malas: Kisah Karyawan Belanda Viral yang Menampar Budaya Lembur Tanpa Henti
Pengguna Instagram Diimbau untuk Mengabaikan Email Berisi Permintaan Reset Password
Arya Saloka Harus Turunkan Berat Badan 14 Kilogram demi Peran Zar di Series Algojo
Jangan Putus Asa Kalau Kamu Termasuk Pekerja Overqualified, Berikut 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan!
Berlagak Jadi Pramugari Batik Air di Atas Penerbangan Palembang-Jakarta, Nisya Diamankan