PejuangKantoran.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak RAT menyeret investigasi soal harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Hari ini, Jumat (24/2) Menkeu Sri Mulyani mencopot tugas dan posisi RAT sebagai pejabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Dalam konferensi persnya hari ini, selain mencopot jabatan RAT namun Sri Mulyani atau Srimul juga meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap harta kekayaan RAT.
"Saya meminta kepada Inspektorat Jenderal untuk menunjukkan langkah kredibel untuk melakukan tindakan, untuk monitoring,dan kepatuhan staff dan pejabat termasuk Direktorat Jenderal Pajak agar tidak hanya patuh secara formal tapi juga laporkan yang sebenarnya dan kredibel, agar harta kewajaran harta pejabat dan kemenkeu dapat dipastikan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Finance Controller di Plan International, Lamaran Ditunggu Hingga 13 Maret 2023
"Saya juga perhatikan, banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajan kemenkeu melakukan pelaporan harta dan kekayaaan. Saya sampaikan, seluruh jajaran kemenkeu pada level pejabat sesuai UU, wajib melaporkan harta kekayaan. Pejabat negara, LHKPN yg dalam hal ini kemudian dilaporkan ke KPK dan untuk pegawai kemenkeu termasuk DJP yang bukan pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan atau lhk dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Itjen Kemenkeu."
Dia menyebut juga bahwa Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai, dan berdasarkan status dari laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan, untuk 2022 ini sekitar 99,98 persen melakukan pelaporan. Sedangkan di 2021 ada 99,87 persen melakukan pelaporan, dan di 2020 99,86 persen lapor.
"Mereka yang tidak melakukan laporan diberlakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk ditindaklanjuti apabila berisi suatu perkembangan yang tak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu."
Demi mencegah terjadi kembali hal-hal seperti ini, meminta bantuan kepada masyarakat untuk membantu menjaga integritas dan tingkah laku Kemenkeu untuk tetap setia pada janji dan sumpah jabatan mereka.
Baca Juga: Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani
Selain itu membantu mereka untuk menjaga integritas dan tidak melakukan hal melanggar aturan melanggar kepentngan dan memperkaya diri sendiri dan pihak lain dengan melanggar aturan.
Jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi di jaringan Kemenkeu, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa melaporkannya melalui sistem pengaduan Kemenkeu.
"Sistem pengaduan yang ada di Kemenkeu (Wise) dilakukan perbaikan, pengaduan masyarakat yang masuk di dalam whsitle blowing system untuk terus ditindaklanjuti, verifikasi dan investigasi yg kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin," ucapnya.
Artikel Terkait
Turki Melarang PHK dan Memberikan Dukungan Gaji di Zona Gempa untuk Melindungi Pekerja yang Jadi Korban
Lowongan Beasiswa Bank Indonesia 2023 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya di Sini
Ritel Fashion Online Zalando PHK 17 Ribu Karyawan
PHK Juga, Ericsson Bakal PHK 1.400 Karyawannya di Swedia
Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)
Ternyata Begini Cara Syifa Hadju Agar Mudah Menangis Saat Syuting Bismillah Kunikahi Suamiku
12 Persen Lulusan Sarjana dan Diploma di Indonesia Masih Menjadi Pengangguran