Sri Mulyani: Pegawai Dirjen Pajak yang Pamer Mode Melanggar Azas Kepatutan dan Kepantasan Publik

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 27 Februari 2023 | 07:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP. (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)
Dirjen Pajak Suryo Utomo tengah mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP. (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)

PejuangKantoran.com - Meskipun Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN, masyarakat belum puas.

Hasil penelusuran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael kepada KPK yang menunjukkan total kekayaan Rafael mencapai Rp56.104.350.289 mendorong masyarakat menuntut para pegawai Dirjen Pajak mengungkap harta kekayaan mereka.

Baca Juga: Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani

Satu per satu foto dan berita pegawai Dirjen Pajak yang bergaya hidup mewah beredar di berbagai media sosial, serta media cetak dan online beberapa hari terakhir.

Salah satunya, foto dan berita Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengendarai motor gede bersama klub BlastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar atau moge.

Menyikapi pemberitaan tersebut, melalui akun Instagram-nya pada Minggu (26/2/2023) Menkeu Sri Mulyani menyampaikan beberapa instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:

1. Menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan para pegawai Dirjen Pajak, dan dari mana sumbernya, seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resign Jadi ASN Pajak, Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?

2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Menurut Menkeu, hobi dan gaya hidup mengendarai moge telah menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Menkeu menegaskan, bahkan jika moge tersebut dibeli dengan gaji resmi atau diperoleh dengan uang halal, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.

Hal ini, tentunya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kejujuran dan hati nurani para pegawai Dirjen Pajak dan Kemenkeu.

Suryo Utomo sendiri resmi dilantik Menkeu Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 1 November 2019 lalu untuk menggantikan Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna karya.

Baca Juga: Surat Resign Rafael Alun Tersebar, Bagaimana Sih Menulis Surat Pengunduran Diri yang Profesional?

Sri Mulyani menilai, mengutip Pajakku.com, Suryo Utomo memiliki rekam jejak yang cukup meyakinkan untuk menggantikan posisi Robert Pakpahan yang kinerjanya dinilai sangat baik.

Menkeu saat itu menambahkan, sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, tugas yang harus dijalankan oleh Suryo Utomo sangat berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @smindrawati, pajakku.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X