Pro dan Kontra Seputar Larangan bagi Turis Asing untuk Menyewa Motor di Bali

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:02 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster berniat melarang turis asing menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali. (NTMC Polri)
Gubernur Bali Wayan Koster berniat melarang turis asing menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali. (NTMC Polri)

PejuangKantoran.com - Situasi pandemi Covid19 yang semakin membatik membuat turis asing kembali membanjiri Bali. Sayangnya, kehadiran mereka tidak disertai dengan perilaku yang menghargai tradisi dan kebiasaan masyarakat lokal.

Berbagai kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan warga negara asing membuat Gubernur Bali Wayan Koster membuat peraturan baru: turis asing dilarang menyewa sepeda motor di Bali.

Baca Juga: Hari Arak Bali pada 29 Januari, Merayakan Keragaman Budaya Bali dan Ekonomi Rakyat yang Berkelanjutan

Tidak hanya itu, Wayan Koster juga berniat melarang wisatawan mengendarai sepeda motor di Pulau Dewata. Proposal tersebut telah memicu perdebatan, karena ada yang menyetujui ada pula yang mempertanyakan apakah itu akan efektif.

Perilaku ugal-ugalan

Saat mengumumkan larangan menyewakan sepeda motor (bagi turis asing) yang diusulkan pada konferensi pers pada Minggu (12/3/2023), Koster menjelaskan bahwa hal itu bertujuan untuk mengatasi perilaku tidak tertib di kalangan wisatawan.

“Kenapa (baru) sekarang? Karena sekarang kami sedang membersihkannya. Selama pandemi Covid19, hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada wisatawan,” ujarnya.

Koster mengatakan, larangan tingkat provinsi yang diusulkan dimaksudkan agar orang asing hanya akan diizinkan mengendarai mobil sewaan yang dimiliki oleh agen perjalanan.

“Sebagai turis, mereka harus bersikap seperti turis. Mereka perlu menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh biro perjalanan, bukan berkeliaran dengan sepeda motor, tanpa memakai kaos, tanpa baju, helm, bahkan melanggar aturan dan juga tanpa izin,” ujarnya.

Dia menambahkan, larangan tersebut akan berlaku tahun ini, tanpa memberikan rincian tambahan.

Menurut data yang dirilis Polda Bali pada 12 Maret lalu, ada 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing selama sepekan terakhir. Dari jumlah tersebut, turis dari Rusia menyumbang 56 kasus.

Ada beberapa insiden lalu lintas yang melibatkan orang asing yang dilaporkan oleh media lokal selama beberapa bulan terakhir.

Pada bulan Januari, seorang turis Rusia berusia 24 tahun tewas saat mengendarai sepeda motor dan terjun sejauh 30 meter ke sungai di Ubud.

Awal bulan ini, dua warga negara Rusia ditangkap di Bali karena membuka kursus mengendarai sepeda motor secara ilegal.

Baca Juga: World Happiness Day: Ini 3 Cara untuk Bisa Bahagia!

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Karyawan Amazon Ancam Resign Jika Disuruh WFO

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:34 WIB
X