Dirjen HAM Tanggapi Isu Karyawati Cikarang Harus Staycation untuk Perpanjang Kontrak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:43 WIB
Ilustrasi: Viral karyawati di Cikarang yang diminta ⁶⁶ staycation dengan atasan demi perpanjangan kontrak kerja.  (Foto/Instagram)
Ilustrasi: Viral karyawati di Cikarang yang diminta ⁶⁶ staycation dengan atasan demi perpanjangan kontrak kerja. (Foto/Instagram)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu beredar kabar di Twitter yang menyebutkan bahwa karyawati sebuah perusahaan di Cikarang harus staycation dengan atasan jika ingin memperpanjang kontrak.

Meski tidak disebutkan nama perusahaannya, tetapi di kolom reply banyak pengguna Twitter yang membenarkan hal tersebut. Bahkan, hal itu disebut sudah berlangsung lama.

Baca Juga: Kata Ahli, Tak Perlu Buat Daftar Pro dan Kontra saat Memutuskan Pindah atau Berhenti Kerja

Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra memberikan pernyataan tertulis dalam Siaran Pers Nomor: HAM.1-Hh.01.07.04/Humas/Tahun 2023 tentang Respon Direktur Jenderal Ham Terhadap Isu Dugaan Pelecehan Seksual di Suatu Perusahaan di Cikarang.

Menurutnya, jika isu ini benar, maka kejadian tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia alias HAM.

Dhahana bilang, modus pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan seperti itu merupakan perbuatan keji. Oknum tersebut dinilai benar-benar menciderai hak asasi para pekerja perempuan.

Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan di Indonesia

Salah satu cara pemerintah berkomitmen untuk melindungi HAM perempuan di Indonesia adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Dalam konvensi tersebut, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan,  termasuk di dunia kerja.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Baca Juga: Hati-hati Hoax Telepon Vaksin Kemenkes Berujung Pemblokiran

P5HAM ini juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Apalagi dalam pada pasal 12 dan 13 dengan jelas dituliskan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.

Dalam kedua pasal tersebut, tertulis bahwa seseorang yang dipidana karena eksploitasi seksual, dapat dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Karena itu kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujar Dhahana dalam keterangan persnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X