PejuangKantoran.com - Selain mobil listrik, pemerintah yang saat ini tengah mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, dengan melakukan kebijakan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik bersubsidi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Baca Juga: Ironis Cara Pandang Kamaruddin Simanjuntak Giring Opini Liar Ke Mantan Suami Kedua Rina Lauwy
Isi dari peraturan tersebut adalah pemberian insentif atau subsidi dari pemerintah untuk pembelian motor listrik bersubsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Selain jumlah subsidinya yang cukup besar, persyaratan penerima bantuan program ini juga semakin dipermudah.
Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik sampai <900 VA.
Namun, saat ini pemerintah membolehkan setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, "Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah kita evaluasi. Jadi, berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan."
Perubahan kebijakan itu bertujuan untuk memercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Baca Juga: Kim Bum Main Film Bareng Maudy Ayunda, Hasil Kerjasama Kabupaten Garut dan Korea Selatan
Hal itu diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan investasi, produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Daftar harga motor listrik bersubsidi
Untuk bisa membeli motor listrik bersubsidi ini, pihak dealer akan melakukan pengecekan data pembeli yang sudah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Caranya dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, SISAPIra.
Motor listrik bersubsidi termurah, Exotic Sterrato, dijual dengan harga Rp5.590.000, yaitu keluaran dari PT Roda Pasifik Mandiri.