PejuangKantoran.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak alias KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy.
Oleh karena perbuatan KS, menurut Kosasih, persoalan perkara perceraian antara dirinya dengan Rina Lauwy menjadi konsumsi publik.
Bukan hanya itu, perkara perceraian itu malah mengarah pada isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero), di mana Kosasih menjadi Direktur Utamanya.
Permasalahan perceraian Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya, demikian menurut Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak.
Cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy itu dinilai ironis oleh Ismak, yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020.
"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.
Telah berkekuatan hukum tetap
Kosasih, menurut Ismak, menikah dengan Rina Lauwy pada tahun 2013. Pernikahan mereka membuahkan seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam.
Pernikahan tersebut merupakan pernikahan kedua bagi kedua belah pihak. Sebelumnya, baik Kosasih maupun Rina sudah punya anak dari pernikahan pertama mereka.
Rina Lauwy memiliki dua anak dari mantan suami pertamanya, sedangkan Kosasih mempunyai tiga anak dari istri pertamanya.
Walaupun telah bercerai, menurut Ismak kliennya tetap berupaya mencukupi kebutuhan mantan istri keduanya.
Bahkan, Kosasih menanggung kebutuhan hidup sehari-hari semua anak yang diasuh oleh Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya.
“Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga.
"Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," tukasnya.
Padahal, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023, perceraian Kosasih dengan Rina Lauwy dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
9 Red Flag Saat Wawancara Kerja yang Bisa Jadi Tanda Awal Lingkungan Kerja yang Toxic
Main Jadi Anak Geng Lagi, Pangeran Lantang Kena Tendangan Betulan Saat Syuting Film Galaksi
Antusiasme 20 Ribu Cosplayer Meriahkan Helloweebs Vol.3 di Jakarta
Tips Meningkatkan Penghasilan dalam Waktu Singkat, bahkan Tiga Kali Lipat dari Sekarang
3 Hal yang Bisa Ditawarkan Perusahaan untuk Merebut Hati Calon Karyawan yang Berpotensi
Terlalu Lama Menunda Menyiapkan Rencana Keuangan untuk Masa Depan bakal Bikin Kamu Nyesel!