Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kemacetan berkaitan dengan diselenggarakannya KTT ASEAN.
Baca Juga: Fix, Pemprov DKI Tetapkan 50 Persen ASN WFH dan Sekolah PJJ Mulai 28 Agustus
Kebijakan WFH (bekerja dari rumah) diberlakukan bagi 50 persen pegawai ASN, mulai 28 Agustus hingga 7 September. Sedangkan sisanya tetap masuk ke kantor.
Selain itu, kebijakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) diterapkan untuk 50 persen siswa sekolah yang bersekolah di Ibu Kota. Lalu 50 persennya lagi tetap masuk sekolah.
Sejumlah kantor perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar Jakarta Convention Center, diketahui juga telah menerapkan WFH minggu ini. (Josephus Primus)