“Tetapi sebaliknya, di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri klien kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian.
“Sehingga jadi pertanyaan kami, kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” tegas Ismak.
Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy disebut Ismak secara terus-menerus menyerang Kosasih dengan berita hoaks.
Penyerangan dilakukan bukan hanya melalui video yang menjadi viral dan menjadi alasan laporan, tetapi juga setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka. Kamaruddin masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong di berbagai media podcast.
Ismak juga menyampaikan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi klien kami.”
"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," tukasnya. Selaku kuasa hukum Kosasih, Ismak pun mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka
Muhammad Ismak kembali menegaskan bahwa kasus perceraian Kosasih dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
"Itu jelas pada putusan perdata di tingkat kasasi, di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
“Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.
Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Senin (7/8/2023), demikian menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Sebelumnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan berdasarkan pernyataannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Pada Senin 14 Agustus 2023 lalu Kamaruddin juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Namun Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.