news

Pemilu 2024 Sebulan Lagi, Cek Apakah NIK Kamu Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap!

Selasa, 9 Januari 2024 | 22:26 WIB
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) berikut. (Instagram/@siardata.lampung)

PejuangKantoran.com - Pemilihan Umum 2024 sudah tinggal sebulan lagi. Tentunya peristiwa ini menjadi momen penting yang sebaiknya tidak dilewatkan, karena kamu akan menentukan siapa yang kamu anggap layak memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Untuk itu, sebaiknya kamu segera mengecek apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini sudah bisa dilakukan karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Sebagai syarat mengikuti Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, kamu harus berstatus WNI (Warga Negara Indonesia), berusia minimal 17 tahun, serta sudah kawin atau pernah kawin.

Baca Juga: Golden Globe Awards ke-81 Rayakan Kemenangan Oppenheimer dan Succession, Barbie Gagal Raih Penghargaan Tertinggi

Yang terpenting, hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap, lakukan pengecekan DPT secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, temukan Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Kamu tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu pilih pencarian sampai nama kamu sesuai NIK muncul.

Dengan mengecek DPT online secara mandiri, kamu bisa memastikan status data pribadi kamu, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu yang berlangsung serentak tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak pilihnya.

Langkah-langkah mengecek NIK di DPT

Saat mengecek DPT online, kamu akan menemukan tampilan baru pada menunya, yaitu:

1. Nomor TPS
2. Alamat Kalurahan TPS
3. Nama Pemilih
4. NIK Pemilih (dengan sensor)
5. Nomor KK Pemilih (dengan sensor)
6. Alamat lengkap lokasi TPS
7. Suara (asisten google) pembaca status DPT
8. Peta lokasi TPS. Jika diklik, peta lokasi akan menunjukkan titik koordinat, lokasi TPS, foto lokasi, serta rute menuju lokasi.

Baca Juga: 3 Peristiwa di Balik Layar Golden Globe 2024 yang Paling Jadi Pembicaraan Penggemar Film

Cara mengecek apakah NIK sudah terdaftar di KPU:

1. Buka https://infopemilu.kpu.go.id/. Pada laman utama, ada berbagai pilihan terkait Pemilu 2024.

2. Klik [Cek DPT Online]. Kamu akan diarahkan ke laman khusus pengecekan data pemilih.

Halaman:

Tags

Terkini