PejuangKantoran.com - Debat keempat Cawapres digelar Minggu (21/1) di JCC, Senayan. Dalam debat ini, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran langgar aturan debat.
Gibran langgar aturan debat karena meninggalkan podium ketika sedang berbicara di debat cawapres
Gibran langgar aturan debat dengan meninggalkan podium saat dia memaparkan visi misi dan program kerja yang diusungnya.
Ini bukan pertama kalinya dia disebut langgar aturan debat. Sebelumnya dia juga melakukan hal yang sama saat debat pertama cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 'Tas Bekal' Super Mewah Louis Vuitton, Harganya Rp53,5 Juta
Kala itu, sikap Gibran yang melanggar aturan debat ini membuat KPU dan tim paslon mengambil langkah tegas. Mereka sepakat untuk memakai mikrofon di podium atau build in.
"Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," ucap anggota KPU RI August Mellaz usai rapat kala itu.
Kesepakatan aturan KPU dan tim paslon ini mulai berlaku pada debat ketiga, 7 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Demokrasi Berarti Kekuasaan Tertinggi di Tangan Rakyat
Dalam aturan debat capres cawapres 2024 yang diperbaharui, KPU dan tim perwakilan pendukung capres-cawapres telah menyepakati penggunaan satu mikrofon yang terpasang di podium masing-masing peserta debat.
Bukan tanpa maksud, keputusan tentang penggunaan mikrofon built-in ini bertujuan untuk mengurangi capres dan cawapres untuk meninggalkan podium selama berdebat.
KPU mengungkapkan bahwa podium sebagai "jangkar" yang membatasi ruang gerak peserta debat. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran siaran langsung debat dengan mengurangi risiko kerusakan atau disfungsi mikrofon selama acara berlangsung.