news

Jepang Perluas Lowongan Sopir atau Pengemudi Warga Asing Tak Hanya untuk Bus, Truk, dan Taksi Perkotaan

Senin, 29 Januari 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi: Populasi di Jepang menyusut hingga menyebabkan munculnya 8,49 juta akiya pada tahun 2018. Hal ini menimbulkan ide bisnis baru, menjual rumah pedesaan di Jepang dengan harga murah. (Freepik/Tawatchai07)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Jepang memperbarui peraturan lowongan sopir atau pengemudi pekerja asing tak hanya untuk bus, truk, dan taksi.

"Kebijakan ini untuk menjawab kekurangan tenaga sopir atau pengemudi lokal yang kini terjadi," kata pernyataan terkini Kementerian Tenaga Kerja Jepang dalam pernyataan di laman japantoday edisi Senin, 29 Januari 2024.

Kebijakan terbaru itu berkaitan juga dengan tahun permulaan anggaran baru negara setiap Maret dalam tahun.

Lowongan

Lebih lanjut, lowongan sopir atau pengemudi bagi warga asing dibuka untuk beragam sektor.

Selain sopir atau pengemudi bus, truk, dan taksi perkotaan, lowongan juga merambah ke sektor industri pabrikan, kehutanan, bahkan perkeretaapian.

"Kami membuka lowongan pengemudi untuk warga asing sejak 2019," kata pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Jepang.

Kebijakan berkenaan dengan pengemudi asing terealisasi, misalnya, dalam peraturan visa Jepang.

Pada tes kerja, warga asing calon sopir atau pengemudi diwajibkan mampu berbahasa Jepang.

"Calon juga wajib menunjukkan langsung keahlian mengemudi," kata peraturan itu.

Visa Jepang, dalam aturan teranyarnya pun memberikan kemudahan bagi warga asing pemegangnya tinggal selama lima tahun di Jepang.

Di dalam kemudahan visa Jepang itu ada peraturan bagi warga asing pemegangnya boleh tinggal di Jepang membawa anak dan istri.

Sampai dengan Maret 2024, Jepang membidik pemegang visa Jepang bagi warga asing sebanyak 345150 orang.

Sampai dengan November 2023, target itu sudah 200000 terealisasi.

Tags

Terkini