PejuangKantoran.com - Secara resmi, Nomenklatur Yesus Kristus gantikan Isa Almasih untuk penamaan Hari Libur Keagamaan Nasional bagi pemeluk agama Kristen.
Informasi terkini laman Antaranews edisi Selasa 30 Januari 2024 menunjukkan bahwa penggantian nomenklatur itu secara resmi tercantum pada Keputusan Presiden nomor 8/2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Presiden menandatangani Keppres tersebut pada 29 Januari 2024," kata salinan resmi Sekretariat Negara.
Hari Libur
Pada 2024 ini terdapat 16 Hari Libur yang dimulai pada 1 Januari sebagai Tahun Baru Masehi.
Selanjutnya, hari libur umat Kristen yang merupakan kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Al-Masih berganti dengan nomenklatur Yesus Kristus.
Dengan demikian, hari-hari libur itu menjadi kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.
Keppres Nomor 8/2024 yang mulai berlaku pada 29 Januari 2024 ini membatalkan 4 keppres sebelumnya yang mengatur mengenai hari-hari libur nasional.
Keempat keppres itu adalah Keppres Nomor 251/1967 tentang Hari-Hari Libur,
Keppres Nomor 148/1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251/1967 tentang Hari-Hari Libur,
Keppres Nomor 10/1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan
Keppres Nomor 3/1983 tentang Perubahan atas Keprres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah serta dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.