news

Bali Tercemar Turis Asing Nakal, Ini Daftar Kelakuan Mereka

Senin, 5 Februari 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi: Tindakan pasangan turis asing berciuman di gerbang Pura Lempuyang, Bali, dianggap menodai kesucian pura. (Freepik/Tawatchai07)

PejuangKantoran.com - Bali dan pulau-pulau di sekitarnya yang masuk dalam wilayah Provinsi Bali semisal Nusa Penida, Nusa Ceningan, dan Nusa Lembongan, masih menjadi destinasi wisata favorit turis lokal maupun turis asing.

Bali, kata Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun terus membenahi sektor pariwisata agar selalu tampak menarik bagi kian banyak pelancong.

Termutakhir, Provinsi Bali merilis peraturan daerah atau perda tentang pajak turis asing masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024 persis saat Hari Valentine.

"Tarifnya Rp 150000 per orang setiap kali masuk ke Bali," ujar atau kata Tjok Bagus Pemayun.

Pemerintah Provinsi Bali, tutur Tjok Bagus Pemayun, sebagaimana warta thebalisun, Senin (5/2/2024), sudah menetapkan perda pajak pelancong asing alias mancanegara masuk ke Bali sejak September 2023.

"Pajak ini salah satunya untuk membiayai pembersihan pantai-pantai di Bali dari sampah-sampah plastik," tutur Tjok Bagus Pemayun.

Turis asing nakal

Beberapa tahun belakangan, menurut info Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Bali tercemar turis asing nakal.

Seperti ini daftar kelakuan mereka.

Turis asing nakal di Bali melakukan pekerjaan ilegal atau melanggar hukum.

Turis mancanegara nakal di Bali melakukan perbuatan tidak sopan atau tidak menghormati simbol-simbol adat dan religius, khususnya agama Hindu, agama mayoritas orang Bali.

Wisatawan asing nakal di Bali suka mabuk minuman keras saat berkendara dan membayar dana pelayanan secara ilegal antarmereka dengan mata uang kripto.

"Ini persoalan yang terjadi akhir-akhir ini," ucap Tjok Bagus Pemayun.

Otoritas Provinsi Bali mematok target 7 juta turis yang melancong ke Bali sepanjang 2024.

Halaman:

Tags

Terkini