PejuangKantoran.com - Baru-baru ini, pemberitaan terkait KPU dianggap menyalahi kode etik lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres beredar luas.
Terkait hal ini Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Di Balik Grammy Awards 2024, Selain Kejutan dari Taylor Swift dan Killer Mike
Dikatakan Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, ia justru menyebut ada kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awal.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2024: Taylor Swift Cetak Sejarah
Lebih lanjut, Ketua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi
"Itu yang menurut saya bermsalsah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.