PejuangKantoran.com - Setelah didengungkan sejak beberapa waktu lalu, pemerintah disebut akan memberikan hak cuti melahirkan untuk PNS pria.
Ketetapan tentang cuti melahirkan PNS pria ini diungkapkan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Cuti melahirkan PNS pria ini memang menjadi salah satu hal yang banyak ditunggu-tunggu oleh kaum pekerja yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Lebaran 2024 dan Liburan Lebaran 2024
Cuti ini diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Hak ini disebut-sebut bakal diberikan selama seminggu hingga satu bulan.
"Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Azwar di Jakarta, Kamis (14/3).
Rencana bagi para ASN laki-laki untuk mendampingi istrinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang ditargetkan selesai maksimal April 2024.
Azwar menjelaskan rencana ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Namun, ia mengatakan rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Hanya saja perihal cuti melahirkan PNS pria ini masih bakal dibahas dalam RUU ASN mendatang.