PejuangKantoran.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Yang lebih penting lagi, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, demikian menurut Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Perilaku Belanja Konsumen Indonesia selama Ramadan 2024, Tebak Pengeluaran Apa yang Terbesar!
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024).
Untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan tersebut, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran tertanggal 15 Maret yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Percaya Orangtua Tahu yang Terbaik, Naura Ayu Tidak Keberatan Jika Di-Taaruf oleh Papa Mamanya
Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya melakukan tiga langkah berikut untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ke Mana Larinya Separuh Uang THR Pertama Generasi Z?
“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” tambah Ida.
Yang berhak mendapat THR