Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran, dan Berapa Besaran THR yang Kamu Terima?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 19 Maret 2024 | 19:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian THR  harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. (Instagram @idafauziyahnu)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. (Instagram @idafauziyahnu)

Untuk konsultasi secara online, kamu bisa menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: menpan go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X