PejuangKantoran.com - Libur Lebaran sudah hampir usai. Arus balik ke Jakarta pun diprediksi bakal terjadi pada hari ini Minggu (14/4) dan Senin (15/4).
Untuk mencegah penumpukan arus balik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 soal aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
"Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.
Baca Juga: Melihat Tugas-tugasnya, Ini Skills yang Paling Diperlukan untuk Bekerja di Industri Retail
Bagaimana aturannya?
Meski demikian, tak semua ASN bisa WFH. Nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan atau WFO. Selain itu kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bakal WFO 100 persen.
Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik bakal tetap masuk seperti biasa. Beberapa di antaranya seperti sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024.
Bagaimana dengan yang bisa wfh? Instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.
Baca Juga: Baru Dirilis, Trailer Joker 2 Sudah Ditonton 167 Juta Kali
“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.