PejuangKantoran.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang terdiri atas kelas 1, 2 dan 3, dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kebijakan menghapus kelas rawat inap menjadi KRIS tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan berlaku mulai 8 Mei 2024.
Penghapusan kelas rawat inap diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Perkuat Relasi dengan Promedia Teknologi, Bank Jateng Bahas Berbagai Kerjasama Ke Depannya
Perubahan kelas rawat inap ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Misalnya, apakah dengan adanya penghapusan tersebut maka iuran BPJS juga akan disesuaikan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan merupakan standarisasi kelas rawat inap sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi, ketika meninjau RSUD di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara bersama Presiden Jokowi pada Selasa, (14/5/2024).
Fasilitas pelayanan BPJS kini menjadi sama rata, sehingga pasien kelas tiga juga akan mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.
"Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," katanya.
Sesuai Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan kelar rawat inap standar (KRIS) ini paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: Beda Analytical Thinking dan Critical Thinking, Dua Skill yang Dibutuhkan untuk Mengambil Keputusan
Sebelum batas waktu tersebut, rumah sakit bisa menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuannya.
Dengan KRIS, masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.
Alasan kelas rawat inap 1, 2, 3 dihapus
Munculnya kebijakan untuk menghapus kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS).