news

Alasan Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Digantikan Layanan KRIS

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:21 WIB
Pemerintah menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri atas kelas 1, 2 dan 3, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (bpjs-kesehatan.go.id)

Kebutuhan setiap individu dalam hal kesehatan sifatnya mendasar, dan hal ini menyangkut pelayanan kesehatan seseorang untuk menjaga kesehatan, mengatasi gangguan kesehatan, dan menyelamatkan nyawanya, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidupnya, demikian dipaparkan dalam pasal 1 angka 4a Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam hal ini Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta, dan hal ini diatur dalam angka 4b Perpres yang sama.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga menetapkan bahwa kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan sesuai Kelas Rawat Inap Standar.

Baca Juga: 7 Pekerjaan Bergaji Tinggi untuk Kamu yang Punya Skill Berpikir Analitis dan Suka Membaca Data

Jika fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar, tarif iuran BPJS Kesehatan nantinya akan berubah. Namun, berapa besar iuran yang baru belum dicantumkan secara rinci dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Sesuai rencana, penetapan manfaat, tarif, dan besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025, dengan berpegang pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap (Pasal 103B ayat 7 dan 8).

Dengan demikian, sampai 30 Juni 2024 iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti kelas yang dipilih sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini