news

Apa Itu Tapera yang Bikin Gaji Pegawai Kantoran Dipotong (Lagi) 3 Persen?

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:32 WIB
Apa itu Tapera, Berapa Iuran untuk PNS, Apakah Karyawan Swasta Terkena Dampaknya dan Apa Manfaatnya? (kneks.go.id)

PejuangKantoran.com - Tapera belakangan menjadi pembicaraan banyak orang khususnya kalangan pekerja.

Kebanyakan mengeluh lantaran mengingat gaji mereka bakal dipotong lagi untuk pembayaran Tapera atau tabungan perumahan rakyat.

'Tabungan' ini bertujuan sebagai simpanan untuk pembiayaan pembelian rumah. Namun bagi yang sudah punya rumah, tabungan ini bisa digunakan untuk pembangunan atau renovasi rumah.

Benang kusut dan pro kontra ini mulai muncul sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jika awalnya, hanya Pegawai Negeri Sipil yang diwajibkan tapi kini semua pegawai diwajibkan untuk ikut. Presiden Jokowi mewajibkan pekerja swasta, freelancer, atau pekerja mandiri untuk ikut tapera.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ungkap Alasan Mengapa Ending Film Horor Temurun Dibuat Menggantung

Pro kontra pun muncul di kalangan masyarakat.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Iya semua dihitunglah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi.

Dia juga mengungkapkan bahwa Tapera saat ini sama nasibnya seperti BPJS saat pertama kali dicanangkan.

"Seperti BPJS di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang gratis juga ramai. Tapi setelah jalan kita merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Itu akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biassanya pro dan kontra."

Baca Juga: Buat Pencari Kerja, Siap-siap Besok Ada Jakarta Job Fair di Thamrin City, Jakarta

Salah satu yang jadi masalah dan perdebatan adalah soal potongan gaji.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini