PejuangKantoran.com - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), ARL, ditemukan tewas di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Senin (12/8/2024), sekitar pukul 22.00.
ARL diperkirakan bunuh diri usai diduga menjadi korban bullying dari seniornya selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Undip, dan bertugas di RSUP Kariadi, Semarang.
ARL merupakan warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Ia lahir di Tegal pada 1994 dan menyelesaikan S1-nya di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Baca Juga: Penghentian PPDS Anestesi, Menkes Budi: Agar Semua Orang Bisa Bicara tanpa Takut Diintimidasi
Mendiang ARL lolos seleksi CPNS tahun 2019 dan diangkat sebagai PNS pada 2020. Kemudian ia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Dua tahun kemudian, ARL mendapat beasiswa dari pemerintah daerah biaya dan mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialisa atau PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip). ARL pun berstatus Dinas S2 Anestesi.
Tidak bisa resign
ARL disebut telah berkomunikasi dengan orangtuanya, dan menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari program PPDS Anestesi. Namun hal itu urung dilakukan.
Jika mahasiswi Undip itu memang sudah tidak tahan dengan beban kerja ataupun bullying dari seniornya, mengapa ARL tidak memutuskan untuk resign saja?
Ternyata, ARL juga sudah menyatakan keinginan untuk mundur dari PPDS Anestesi dengan alasan terkait kondisi kesehatannya. Namun, ia membatalkan niatnya karena adanya masalah administratif.
Baca Juga: Livenia Evelyn Kurniawan Baru Diberitahu akan Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Pukul 07.00
"Berdasarkan kondisi kesehatannya, almarhumah sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri," ujar Manajer Humas Undip, Utami Setyowati, saat ditemui awak media di Kampus Undip, Tembalang, Semarang, Kamis (15/8/2024).
"Karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga almarhumah mengurungkan niat tersebut."
Jika ARL memilih mundur dari PPDS, ia harus membayar uang penalti sebesar Rp500 juta. Korban menyatakan tidak sanggup jika harus membayar biaya penalti sebesar itu.
Kemenkes menurunkan tim ke RSUP Kariadi