Pejuangkantoran.com Fenomena kotak kosong dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini marak terjadi. KPU, pada hari Sabtu (31/08) menyatakan ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal.
Rincian daerah yang berpotensi kotak kosong adalah satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Dengan hanya ada calon tunggal ini, maka pasang calon tersebut berpeluang melawan kotak kosong. Ini adalah jumlah kotak kosong (blank box) terbanyak dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kemudian memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon.
Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024. Untuk itu, KPU daerah kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang
Menurut Komisioner KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI (Jumat, 30/08), masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham Holik juga menyampaikan bahwa pasangan calon tunggal yang nanti akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, harus memperoleh suara 50% lebih untuk bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Apabila calon tunggal ini perolehan suara tidak lebih dari 50%, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya (tahun 2029), daerah tersebut akan dipilih oleh pejabat sementara (Pjs).
KPU mencatat, dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
***