Pejuangkantoran.com Hukuman fisik di sekolah kembali merenggut nyawa murid. Kamis (26/09/2024) lalu, seorang siswa kelas VII diduga meninggal dunia setelah menjalani hukuman squat jump sebanyak 100 kali
Hukuman ini diberikan oleh gurunya kepada siswa bernama Rindu Syahputra Sinaga (14). Siswa kelas VII ini berasal dari Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dia dihukum oleh guru berinisial SWH karena tidak menyelesaikan tugas yang diberikan. Korban mengeluh sakit keesokan harinya setelah menjalani hukuman tersebut.
Dalam laman cnnindonesia.com, Ibu korban, Yuliana Padang mengatakan korban dihukum pada Kamis (19/9). Usai dihukum dan pulang, korban mengeluhkan kakinya sakit dan esoknya, korban demam serta kakinya bengkak.
Yuliana lantas membawa Rindu ke klinik. Meski sudah dibawa ke klinik, kondisi Rindu tak kunjung membaik dan belum bisa sekolah. Rindu akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sembiring, Deli Tua, Medan.
KPAI Kecam Hukuman Fisik
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, Suratman, mengaku merasa kecolongan saat masih ada hukuman fisik yang diterapkan oleh guru di sekolahnya.
Suratman menyampaikan bahwa hukuman fisik, termasuk squat jump, sudah lama dilarang dalam proses pendidikan.
Pada tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) pernah mengecam keras masih adanya hukuman fisik di sekolah.
Lembaga ini menanggapi kasus pada tahun itu, yaitu saat FL (14 tahun), siswa salah satu SMP swasta di Manado, Sulawesi Utara, diduga meninggal karena diberi hukuman fisik.
FL menjalani hukum fisik karena datang terlambat ke sekolah.
Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan saat itu, hukuman fisik selain tidak menimbulkan efek jera, juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak.
Di sisi lain, masih banyak orang dewasa, baik orangtua maupun guru yang beranggapan bahwa kekerasan dan hukuman fisik adalah cara paling ampuh mendisiplinkan anak.