news

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Masih Berlaku di 13 Provinsi. Berikut Daftar Provinsi dan Programnya.

Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Sigit Triwahyu)

Pejuangkantoran.com Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia tahun 2024, masih berlaku di 13 provinsi.

Setiap tahun, semua pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Namya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bila pembayaran PKB ini telat, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Tak hanya denda, seperti yang disampaikan di laman Kompas.com, pemilik kendaraan juga bisa terancam tidank mendaoatkan santunan kecelakaan.

Yang ketiga, data kendaraan juga bisa terancam dihapus jika PKB tidak dibayarkan selama 7 tahun berturut-turut. Pajak kendaraan yang mati juga dapat ditilang oleh polisi, meski memiliki kelengkapan SIM dan STNK.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.

Berikut ini 13 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan atau keringanan PKB, seperti yang dikutip Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

 

  1. Banten

Waktu: 4 Oktober 2024.

Program meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten;
  • Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024;
  • Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten;
  • Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

 

  1. Sumatera Selatan

Waktu: 19 Agustus - 14 Desember 2024.

Program meliputi:

  • Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya, cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB;
  • Potongan 50 persen BBNKB kedua dan seterusnya, Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun lewat;
  • Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

 

Halaman:

Tags

Terkini