news

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Masih Berlaku di 13 Provinsi. Berikut Daftar Provinsi dan Programnya.

Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Sigit Triwahyu)
  1. Sumatera Barat

Waktu: 1 Oktober - 21 Desember 2024

Program  meliputi:

  • Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo;
  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan;
  • Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
  • Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua;
  • Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya;
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
  1. Bangka Belitung

Waktu: 1 Oktober - 21 Desember 2024.

Program meliputi:

  • Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor;
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.

 

  1. Jawa Barat

Waktu: 1 Oktober - 30 November 2024.

Program meliputi:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II);
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

 

  1. Jawa Timur

Waktu: mulai 1 Oktober - 30 November 2024.

Program meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Bebas PKB progresif Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

 

  1. Kalimantan Timur

Waktu: 12 September - 12 Oktober 2024

Program meliputi:

  • Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.

 

  1. Riau

Waktu: 9 September - 15 Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini