- Sumatera Barat
Waktu: 1 Oktober - 21 Desember 2024
Program meliputi:
- Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo;
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan;
- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
- Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua;
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
- Bangka Belitung
Waktu: 1 Oktober - 21 Desember 2024.
Program meliputi:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor;
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
- Jawa Barat
Waktu: 1 Oktober - 30 November 2024.
Program meliputi:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II);
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
- Jawa Timur
Waktu: mulai 1 Oktober - 30 November 2024.
Program meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bebas PKB progresif Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
- Kalimantan Timur
Waktu: 12 September - 12 Oktober 2024
Program meliputi:
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
- Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.
- Riau
Waktu: 9 September - 15 Desember 2024.