news

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Masih Berlaku di 13 Provinsi. Berikut Daftar Provinsi dan Programnya.

Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Sigit Triwahyu)

Program meliputi:

  • Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah;
  • Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah;
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah;
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud di poin di atas, untuk kendaraan mutasi keluar daerah;
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

 

  1. Lampung

Waktu: 2 September - 16 Desember 2024.

Program meliputi:

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama;
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi;
  • Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan;
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan;
  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

 

  1. Aceh

Waktu: 18 Desember 2023 - 31 Desember 2024

Program meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif;
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

 

  1. Jawa Tengah

Waktu: 20 Mei - 19 Desember 2024

Program meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II;
  • Diskon pajak tahunan berkala;
  • Pembebasan biaya pajak progresif;
  • Keringanan tunggakan PKB.

 

  1. Bengkulu

Waktu: 4 Juni 2024 - 30 November 2024

Program meliputi:

  • Pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

 

  1. Kalimantan Barat

Waktu: 19 Juni hingga 20 Desember 2024

Halaman:

Tags

Terkini