news

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Masih Berlaku di 13 Provinsi. Berikut Daftar Provinsi dan Programnya.

Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Sigit Triwahyu)

Program meliputi:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor;
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
  • Bebas pajak progresif;
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun;
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.

 

***

Halaman:

Tags

Terkini