Program meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor;
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
- Bebas pajak progresif;
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun;
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.
***