PejuangKantoran.com - Dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden baru, kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir.
Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berapa uang gaji pensiun Presiden Jokowi?
Menurut UU tersebut, mantan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji pokok Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, menjadikannya enam kali lebih besar dibandingkan gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkisar di angka Rp 5 juta.
Baca Juga: The Shadow Strays, Kali Pertama Timo Tjahjanto Garap Laga Ekstrem dengan Bumbu Kisah Cinta
Dengan demikian, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30,2 juta setiap bulannya.
Namun, perlu dicatat bahwa meski berhak atas uang pensiun, mantan presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan setelah masa jabatannya berakhir.
Saat ini, keduanya menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta, tetapi tunjangan ini tidak akan berlanjut setelah pensiun. Selain uang pensiun, presiden juga berhak atas tunjangan rumah yang mencakup biaya pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan untuk keluarga.
Sementara itu, pemerintah baru-baru ini juga mengumumkan kenaikan uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, dengan kenaikan mencapai 12%.
Penetapan gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, yang mengatur besaran pensiun untuk berbagai golongan.
Baca Juga: Jika Sering Melakukan Transaksi Cash On Delivery, Lakukan Secara Aman Seperti Berikut Ini
Berdasarkan PP tersebut, besaran pensiun untuk golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Meskipun terdapat kenaikan, jumlah pensiun yang diterima oleh PNS jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diperoleh oleh mantan presiden.
Selain uang pensiun, mantan presiden-Wapres juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan peraturan UU tentang pensiun untuk PNS, biaya rumah tangga termasuk air, listrik, telepon, seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarganya. Semua biaya ini dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Itulah informasi terkait berapa uang gaji pensiun Presiden Jokowi yang akan digantikan oleh Prabowo-Gibran.