news

Harga Pembuatan Paspor Naik, Paspor Biasa 10 Tahun Seharga Rp650.000

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:41 WIB
Paspor Indonesia akan mengalami kenaikan harga (Freepik @lifeforstock/RRI.co.id/Beritanometer)

PejuangKantoran.com - Pemerintah merilis tarif terbaru untuk pembuatan paspor. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang juga mencakup biaya untuk visa, izin keimigrasian, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PP ini ditandatangani oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan di sektor imigrasi.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:

Baca Juga: 800 Kg Durian Lemahabang Pekalongan Ludes dalam 3 Jam di Area Bazaar UMKM BRILian!

Paspor biasa non-elektronik:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000

Paspor elektronik:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
- Untuk WNI: Rp 100.000
- Untuk orang asing: Rp 150.000

Baca Juga: Lowongan Kerja Assistant Producer di Daai TV buat yang Berpengalaman di Tim Produksi Berita

Dari informasi yang ada, beberapa kantor imigrasi saat ini tidak lagi menyediakan pembuatan paspor biasa, sehingga pemohon biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.

Sebagai perbandingan, tarif pembuatan paspor elektronik sebelum kenaikan tarif adalah sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019.

Kenaikan tarif ini menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi di sektor imigrasi.

 

 

Tags

Terkini