Pejuangkantoran.com Sertifikasi halal tak hanya membuat pelanggan di Indonesia merasa nyaman karena kepercayaan dan persepsi, namun juga bisa mebuka peluang yang lebih luas lagi. Ini peluang yang sangat besar bagi UMKM.
Permintaan produk halal tak hanya tinggi di Indonesia, tapi juga pasar global. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas pasar mereka dan meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.
Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.
Salah satu upaya dukungan BRI terhadap UMKM agar mampu bersaing di pasar dan naik kelas dalah memberikan pelatihan dan pendampingan sertiikasi halal.
Kegiatan ini adalah bagian dari BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Peserta pelatihan dan pendampingan kali ini ada 77 pelaku UMKM dari 14 provinsi di Indonesia. Tercatat, ada 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM. Salah satunya adalah melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal.
“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.
Dalam pelaksanaan program ini, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.
Baca Juga: Ingin Bertemu Potential Buyer dari Luar, Pelaku UMKM Mendingan Daftar ke BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Pelaku UMKM Diuntungkan Sertifikasi Halal
Tentu saja program ini sangat membantu UMKM untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).