news

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Gratis Hanya di Wilayah Ini Saja. Check It Ou!

Sabtu, 2 November 2024 | 14:48 WIB
BBNKB kendaraan bermotor bekas gratis. (Freepik)

Pejuangkantoran.com Kabar gembira bagi kamu yang mau meminang mobil/motor bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Penyerahan kedua dan seterusnya ini artinya, kamu bukan pembeli pertama kendaraan tersebut alias kendaraan bermotor tersebut statusnya bekas.

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 ini menetapkan insentif pajak daerah sebesar 0 persen dan mulai berlaku per 23 Oktober 2024.

Kebijakan ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterapkan pada 5 Januari 2025. Setelah itu kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya balik nama.

“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, seperti yang dikutip Kompas.com (31/10/2024).

Sanksi administrasi, seperti bunga dan denda, juga dihapus untuk kendaraan yang mendapat insentif.

Baca Juga: 4 Tips Bijak Kelola Keuangan Saat Pakai Kredit Digital Biar Nggak Boncos

Pada Peraturan Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. BBNKB untuk kendaraan baru tetap 12,5 persen.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan, ini juga berita bagus. Karena ini artinya mereka sekarang dapat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus membayar biaya denda atau bunga yang menumpuk.

Kebijakan ini berlaku otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.

Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.

“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ucap Herlina.

Baca Juga: Sejumlah Pegawai Komdigi 'Melindungi' Situs Judi Online Dan Mengeruk Keuntungan Rp8,5 Miliar 

 

Halaman:

Tags

Terkini