news

Kini WNA yang Ingin Memperpanjang Visa on Arrival Harus Menjalani Verifikasi Kantor Imigrasi

Selasa, 19 November 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi: Untuk memperpanjang Visa on Arrival, pemohon harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.com - Ada aturan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) mereka di Indonesia. Sekarang mereka harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Felucia Sengky Ratna, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.

Dilansir dari JakartaGlobe.id, Sengky menjelaskan bahwa untuk memperpanjang Visa on Arrival elektronik (e-VoA) atau VoA berbasis stiker yang diterbitkan di konter imigrasi bandara, pemohon bisa melakukannya secara online melalui situs resmi https://evisa.imigrasi.go.id/.

Baca Juga: 5 Tips Keuangan Buat Anak Muda: Mulai Nabung dan Awas Latte Factor!

Setelah permintaan perpanjangan diajukan, barulah petugas imigrasi akan memverifikasi data orang asing tersebut sebelum mengeluarkan perpanjangan.

Selain itu, WNA pemegang visa kunjungan yang berlaku 60 hari dan ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia, juga harus disponsori oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Jadi, jika kiranya WNA akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau ia akan tinggal kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” terang Sengky, dikutip dari Antara.

Peraturan baru ini tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024, Pasal 97.

Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay jika permohonan memperpanjang Visa on Arrival dan pembayaran diajukan sebelum masa berlaku visa habis.

“Kemudahan layanan ini juga harus diimbangi dengan prosedur yang memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Mengakselerasi Inklusi Keuangan Lewat BRILink, BRI Membantu Masyarakat Desa Sentral Baru, Rejang Lebong

Persyaratan dan cara mengajukan e-VoA

WNA yang ingin mengajukan VoA kini bisa melalui proses yang lebih mudah melalui layanan e-VoA. Ini adalah visa on arrival elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan saat masuk ke Indonesia.

Dengan e-VoA, WNA dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Jika masa tinggal perlu lebih dari 30 hari, maka perpanjangan dapat dilakukan satu kali.

Sebelum mengisi formulir, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

Halaman:

Tags

Terkini