PejuangKantoran.com - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 2025 nanti menuai polemik. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli konsumen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun beleid tersebut menyatakan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN yang sudah terjadi sebelumnya pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen, masih dirasakan berat oleh masyarakat.
"Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen,” begitu bunyi keterangan tertulis dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kenaikan PPN tersebut disebabkan PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara, yang berperan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah, demikian menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Tempo.co.
Dilaksanakan sesuai Undang-undang
Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu pajak yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang wajib dibayarkan konsumen saat melakukan transaksi jual beli.
Penerapan PPN 12 persen mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Presiden mengatakan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah sehingga kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
Baca Juga: Barang Kebutuhan Pokok Ternyata Tidak Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya!
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Sebenarnya sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," jelas Presiden Prabowo.
Diterapkan secara selektif