Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok akan Dikenakan Tarif Berbeda

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan PPN 12% hanya untuk kategori barang mewah. (PejuangKantoran.com)
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan PPN 12% hanya untuk kategori barang mewah. (PejuangKantoran.com)

Usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang seperti kebutuhan pokok kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah, sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo bersama unsur DPR lainnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas.

Baca Juga: 1 Januari 2025 PPN Naik Menjadi 12 Persen, Berikut Ini Daftar Barang Dan Jasa Yang Tak Terkena Kenaikannya

“Baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam, lanjut Misbakhun. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji secara mendalam saat ini.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Sebelumnya, Menko Koordinator Airlangga Hartarto juga memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Jadi, kalau tidak membeli barang mewah kamu tak perlu khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X