news

Menko Perekonomian RI Sebut Transaksi Q-RIS dan e-Money Tak Bakal Kena PPN 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 22:48 WIB
Seju,lah negara tidak menerapkan PPN/VAT. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan e-Money tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Airlangga dalam acara peluncuran EPIC Sale yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Alam Sutera, Tangerang pada 22 Desember 2024.

Menurut Airlangga, penggunaan QRIS tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga dapat digunakan di sejumlah negara anggota ASEAN. Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand juga menerima QRIS tanpa adanya beban PPN.

Baca Juga: Jangan Menormalisasi Catcalling, Bisa Kena Pidana Penjara 9 Bulan! Perhatikan Contoh Catcalling Berikut Ini

"QRIS bisa digunakan di negara-negara ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, dan di sana pun tidak ada PPN," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa transaksi terkait transportasi, seperti penggunaan e-Toll, juga tidak dikenakan PPN.

"Jadi, untuk layanan transportasi seperti tol dan sistem pembayaran elektronik (e-Toll), itu semua bebas PPN," jelasnya.

Sebelumnya, Airlangga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima daftar produk yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi dalam Perusahaan Bisa Membawa Produktivitas yang Lebih Baik

Penetapan barang yang termasuk dalam kategori PPN 12 persen tersebut, menurut Airlangga, merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

"Saya belum menerima daftar barang yang akan dikenakan PPN dari Menteri Keuangan Sri Mulyani," tambahnya.

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang mengatur berbagai sektor terkait PPN, serta upaya untuk mendukung transaksi digital dan transportasi tanpa beban pajak tambahan.

 

 

Tags

Terkini