Pejuangkantoran.com - Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
Caranya adalah dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program ini secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Bentuk manfaat dan besaran iuran Jaminan Pensiun
Manfaat yang didapatkan oleh peserta berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta langsung atau ahli waris peserta dengan Batas Atas Upah Tertinggi Rp10.042.300 serta batas minimal Rp393.500 dan maksimal Rp4.718.200.
Untuk besaran iuran pembayarannya adalah:
- 2% dari upah sebulan ditanggung oleh pemberi kerja;
- 1% dari upah sebulan ditanggung oleh pekerja.
Baca Juga: Usia Pensiun Diperpanjang Menjadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa Manfaat yang Diterima Pensiunan?
Pengambilan manfaat Jaminan Pensiun
Ada tiga manfaat yang akan didapatkan oleh peserta, yaitu:
- Manfaat pensiun hari tua
Diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun sampai meninggal dunia.
- Manfaat pensiun cacat
Diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
- Manfaat bagi ahli waris
Ada tiga orang yang berhak mendapatkan Jaminan Pensiun, yaitu:
- Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
- Anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah;
- Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Ditetapkan Secara Spesifik dalam Peraturan Pemerintah Ini