Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:47 WIB
ilustrasi : Penyakit yang ditanggung BPJS (Freepik)
ilustrasi : Penyakit yang ditanggung BPJS (Freepik)

PejuangKantoran.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang membantu masyarakat Indonesia mendapatkan akses ke perawatan medis. Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan peraturan yang ada, beberapa penyakit dan kondisi medis bisa mendapatkan cakupan penuh, sementara yang lainnya tidak.

Sebagai contoh, BPJS Kesehatan menanggung penyakit infeksi seperti HIV/AIDS tanpa komplikasi, malaria, atau demam berdarah (DHF), serta gangguan saraf seperti migrain dan vertigo.

Baca Juga: 6 Alasan Trello Jadi Tool Manajemen Terbaik untuk Membantu Kamu Mengatur Pekerjaan

Penyakit mata seperti konjungtivitis dan gangguan pendengaran seperti otitis media akut juga tercakup dalam program ini.

Namun, ada juga jenis penyakit atau kondisi medis yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Misalnya, prosedur kosmetik, beberapa jenis perawatan gigi, dan pengobatan untuk penyakit-penyakit langka tertentu tidak akan ditanggung.

Program ini juga memiliki batasan dalam menangani kasus-kasus medis yang membutuhkan teknologi tinggi atau perawatan khusus yang tidak tercakup dalam standar yang ditetapkan.

Sebagai peserta, penting untuk memahami cakupan BPJS Kesehatan dengan baik, agar kamu bisa memaksimalkan manfaatnya sesuai dengan kondisi medis yang dihadapi.

Jika membutuhkan perawatan di luar cakupan, peserta bisa mempertimbangkan asuransi tambahan atau biaya pribadi untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik.

Baca Juga: Jadwal Operasional Bank saat Libur Nataru 2024/2025, dari BI, BCA, Bank Mandiri hingga BSI

Penyakit Infeksi

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X