news

Soal Kabar Gaji ke-13 dan ke-14 Ditiadakan, Menkeu: Akan Disesuaikan Kondisi Keuangan Negara

Kamis, 6 Februari 2025 | 21:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. (Instagram/@smindrawati)

PejuangKantoran.com - Pada Rabu (5/2/2025), beredar kabar di media sosial X bahwa gaji ke-13 dan ke-14 yang biasa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun akan ditiadakan.

Kabar tersebut disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan, yang berisi, "Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas."

Hal ini tentu saja membuat seluruh PNS ketar-ketir karena itu artinya mereka tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Jadi Mitra Strategis UMKM, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida

Komentar Menpan-RB dan Menko Perekonomian

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa kabar gaji ke-13 dan ke-14 yang ditiadakan belum pasti.

Ini karena pembahasan mengenai kedua gaji tersebut untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara menurut Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.

Meskipun ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud dan menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya.

Baca Juga: 4 Pertanyaan tentang Kinerja Kamu saat Wawancara Kerja dan Cara Terbaik Menjawabnya

Bukan hanya ASN yang berhak

Sebenarnya, bukan hanya ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut beberapa kategori yang juga berhak:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
• Pejabat Negara

Halaman:

Tags

Terkini