Pejuangkantoran.com - Jika dulu Kartu Keluarga (KK) dikenal sebagai dokumen yang harus dimiliki oleh orang yang telah menikah dan memiliki keluarga, sekarang KK boleh dibuat oleh orang yang belum menikah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Di dalam aturan disebutkan bahwa individu yang belum menikah atau masih single, tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, bisa memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.
Ini karena berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud kepala keluarga adalah:
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Baca Juga: Pertimbangan Sebelum Bikin Rekening Bersama bareng Pasangan Sejak Sebelum Menikah
Manfaat memiliki KK sendiri
Berikut adalah manfaat jika kamu memiliki KK sendiri, meski belum menikah dan masih tinggal bersama orang tua.
- Memiliki identitas administratif yang terpisah dengan anggota keluarga lain
- Bukti kemandirian dalam data kependudukan.
- Mempermudah proses pengurusan paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau mendaftar pekerjaan.
- Membantu memastikan data kependudukan yang akurat dalam administrasi Dukcapil.
Cara membuat KK meski belum menikah
Karena Ditjen Dukcapil yang mengatur pembuatan KK sendiri bagi individu yang belum menikah, maka proses penerbitannya dapat dilakukan di kantor Dukcapil.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Sikaaat... Ini 5 Beasiswa dengan Tunjangan Keluarga buat Kamu yang Sudah Menikah!
Berikut adalah cara membuat KK sendiri bagi orang yang belum menikah:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Mengisi F-1.02.
- Menunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian kepada petugas Dukcapil, jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian.
- Serahkan KK lama kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.
Itulah cara membuat KK sendiri meski belum menikah dan manfaat yang dirasakan. Apa kamu berniat untuk membuatnya? (Elga Windasari)