PejuangKantoran.com - Bulan April-Mei 2025 ini seharusnya menjadi momen pengangkatan CASN 2024. Namun jadwal pengangkatan CPNS tersebut lalu diundur hingga Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK bahkan ditunda hingga Maret 2026.
Kabar terbaru, jadwal pengangkatan CASN 2024 tersebut belakangan dimajukan menjadi paling lambat bulan Juni 2025 untuk CPNS. Sedangkan untuk PPPK dimajukan pada Oktober 2025.
Mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 yang sebelumnya ditetapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini membeberkan beberapa alasannya.
Baca Juga: Apa Pertimbangan Ifan Seventeen Digaji Rp1 Miliar Setahun sebagai Direktur Utama PFN?
Sejak awal, penyesuaian jadwal tersebut dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi pelayanan masyarakat. Rini juga mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk melindungi CASN dari berbagai risiko.
Setidaknya ada empat alasan yang melandasi penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024:
Pertama, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT.
"TMT dilakukan dengan penetapan tanggal yang berbeda sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai kemudian bekerja, seperti pernah terjadi pada beberapa kali sebelumnya," ucap Rini Widyantini, saat konferensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kedua, adanya ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang tak terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Deva Mahenra Kembali Selingkuh, Kali Ini dengan Asisten Rumah Tangganya di FIlm 'La Tahzan'
Dalam penilaian Rini, kondisi tersebut membuat yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat dan menghadapi kesulitan di dalam bekerja.
"Ini sementara ditangani melalui kebijakan seleksi (PPPK) tahap dua, termasuk penambahan waktu pendaftaran," tuturnya.
Ketiga, saat ini baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru dilantik.
Menurut Rini, kondisi tersebut akan memunculkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai yang perlu dilakukan oleh masing-masing KL dan Pemda.